Jl. Pelabuhan No. 1, Pontianak Kota, Kalimantan Barat
0561-736280

EKSPOR EMAS 2025

Di publish pada 15-01-2026 16:40:00

EKSPOR EMAS 2025
EKSPOR EMAS 2025

ATURAN BARU EKSPOR EMAS 2025

Pelaku industri logam mulia wajib tahu! Pemerintah resmi memberlakukan PMK Nomor 80 Tahun 2025 terkait pengenaan Bea Keluar untuk komoditas emas.

Tujuannya jelas: Mendorong hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah emas kita tetap maksimal sebelum dikirim ke luar negeri. 🇮🇩

Apa yang berubah? Kini, besaran Bea Keluar sangat bergantung pada progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) kamu. Intinya: Semakin tinggi progres pembangunan smelter-mu, semakin ringan beban pajaknya!

Detail Tarif (Slide 4):

Progres 50% - 70% : Tarif 7,5%

Progres 70% - 90% : Tarif 5%

Progres > 90% : Tarif 2,5%

Pastikan kamu mengecek kembali kode HS produkmu dan status progres fisik smelter agar perencanaan finansial ekspor tetap akurat



Isikan nama, email dan komentar Anda