EKSPOR EMAS 2025
Di publish pada 15-01-2026 16:40:00
ATURAN BARU EKSPOR EMAS 2025
Pelaku industri logam mulia wajib tahu! Pemerintah resmi memberlakukan PMK Nomor 80 Tahun 2025 terkait pengenaan Bea Keluar untuk komoditas emas.
Tujuannya jelas: Mendorong hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah emas kita tetap maksimal sebelum dikirim ke luar negeri. 🇮🇩
Apa yang berubah? Kini, besaran Bea Keluar sangat bergantung pada progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) kamu. Intinya: Semakin tinggi progres pembangunan smelter-mu, semakin ringan beban pajaknya!
Detail Tarif (Slide 4):
Progres 50% - 70% : Tarif 7,5%
Progres 70% - 90% : Tarif 5%
Progres > 90% : Tarif 2,5%
Pastikan kamu mengecek kembali kode HS produkmu dan status progres fisik smelter agar perencanaan finansial ekspor tetap akurat
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Official Website KPPBC Tmp B Pontianak Bea Cukai Pontianak Kantor Bea Cukai KPPBC Tmp B Pontianak Bea Cukai Kalimantan Barat Bea Cukai Kalbar Layanan Kepabeanan Layanan Cukai Kepabeanan Cukai Impor Ekspor Pengawasan Fasilitas Kepabeanan Anti Korupsi Pencegahan Gratifikasi Pengaduan Informasi Publik Layanan Online Perizinan Pengguna Jasa Bea Mmee Imei Daftar Imei Maju Pontianak Pontianak Pnk Beacukai Pnk Bea Cukai Pnk
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses