Jl. Pelabuhan No. 1, Pontianak Kota, Kalimantan Barat
0561-736280

Penggagalan Ekspor Emas di Bandara Soekarno Hatta

Di publish pada 31-05-2026 09:24:13

Penggagalan Ekspor Emas di Bandara Soekarno Hatta
Penggagalan Ekspor Emas di Bandara Soekarno Hatta

Penggagalan Ekspor Emas di Bandara Soekarno Hatta

Sepanjang pertengahan April hingga pertengahan Mei 2026 Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Avsec Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil melakukan 12 kali penindakan terhadap upaya pembawaan emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.

Dari hasil penindakan ini petugas berhasil mengamankan total 17,55 kilogram emas dengan estimasi nilai mencapai Rp45,73 miliar, yang disimpan dalam koper, saku, dan dipakai sebagai kalung.

Barang hasil penindakan telah diamankan dan dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui kadarnya sesuai ketentuan Undang-undang Kepabeanan dan peraturan terkait. Terhadap para pelaku dilakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan Internasional.

Bea Cukai mengimbau kepada para penumpang yang membawa perhiasan emas maupun emas dalam berbagai bentuk, wajib diberitahukan kepada Bea dan Cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

Pemerintah resmi memperketat pengawasan ekspor emas melalui kebijakan tata niaga dan fiskal terbaru. Berdasarkan yang tercantum pada lampiran PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Regulasi tersebut mengatur bahwa ekspor emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars atau setengah jadi lainnya, dan minted bars dikenakan bea keluar. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi.



Isikan nama, email dan komentar Anda