Jl. Pelabuhan No. 1, Pontianak Kota, Kalimantan Barat
0561-736280

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal

Di publish pada 06-05-2026 16:55:38

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal
Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal

Dalam rangka menegakkan aturan perundang-undangan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Pontianak kembali menggelar kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) atas Pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai. Kegiatan pemusnahan ini telah dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 20 hingga 24 April 2026.

Fokus utama pemusnahan pada periode ini adalah penindakan terhadap Hasil Tembakau Ilegal. Barang bukti yang dimusnahkan berupa jutaan batang rokok polos, yakni rokok yang beredar di masyarakat tanpa dilekati pita cukai yang sah.

Berdasarkan data penindakan, total rokok ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan mencapai 1.106.600 batang. Jumlah yang masif ini memiliki perkiraan total nilai barang sebesar Rp 1.643.301.000 (Satu miliar enam ratus empat puluh tiga juta tiga ratus satu ribu rupiah).

Tindakan tegas dari KPPBC TMP B Pontianak ini tidak hanya menyita barang ilegal di pasaran, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang cukup besar. Nilai cukai dari jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut ditaksir mencapai Rp 825.523.600 (Delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah).



Isikan nama, email dan komentar Anda