Larangan Menerima Parcel/Hadiah atau Bingkisan Hadiah Lainnya
Di publish pada 05-03-2026 08:44:19
Larangan Menerima Parcel/Hadiah atau Bingkisan Hadiah Lainnya
Dalam rangka menjaga integritas dan mewujudkan lingkungan kerja yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, seluruh Pejabat dan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai WAJIB menolak parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.
Larangan ini mencakup seluruh bentuk gratifikasi, seperti:
💸 Uang
🎁 Barang
🏷️ Rabat/komisi
✈️ Tiket perjalanan
💳 Fasilitas lainnya
Ketentuan ini berlaku setiap saat, termasuk menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Setiap bentuk gratifikasi yang diterima wajib ditolak dan dilaporkan melalui:
🔎 Aplikasi Gratifikasi Online (gol.kpk.go.id)
📩 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing unit kerja
Pemberian atau penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan dan berkaitan dengan jabatan dapat berkonsekuensi sanksi disiplin berat hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami mengapresiasi dukungan seluruh stakeholder untuk tidak memberikan parsel/bingkisan atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada pegawai Bea Cukai.
Mari bersama menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Official Website KPPBC Tmp B Pontianak Bea Cukai Pontianak Kantor Bea Cukai KPPBC Tmp B Pontianak Bea Cukai Kalimantan Barat Bea Cukai Kalbar Layanan Kepabeanan Layanan Cukai Kepabeanan Cukai Impor Ekspor Pengawasan Fasilitas Kepabeanan Anti Korupsi Pencegahan Gratifikasi Pengaduan Informasi Publik Layanan Online Perizinan Pengguna Jasa Bea Mmee Imei Daftar Imei Maju Pontianak Pontianak Pnk Beacukai Pnk Bea Cukai Pnk
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses