Jl. Pelabuhan No. 1, Pontianak Kota, Kalimantan Barat
0561-736280

TOLAK PARSEL, JAGA INTEGRITAS

Larangan Menerima Parcel/Hadiah atau Bingkisan Hadiah Lainnya

Di publish pada 05-03-2026 08:44:19

Larangan Menerima Parcel/Hadiah atau Bingkisan Hadiah Lainnya
Larangan Menerima Parcel/Hadiah atau Bingkisan Hadiah Lainnya

Larangan Menerima Parcel/Hadiah atau Bingkisan Hadiah Lainnya

Dalam rangka menjaga integritas dan mewujudkan lingkungan kerja yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, seluruh Pejabat dan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai WAJIB menolak parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.

Larangan ini mencakup seluruh bentuk gratifikasi, seperti:
💸 Uang
🎁 Barang
🏷️ Rabat/komisi
✈️ Tiket perjalanan
💳 Fasilitas lainnya

Ketentuan ini berlaku setiap saat, termasuk menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Setiap bentuk gratifikasi yang diterima wajib ditolak dan dilaporkan melalui:
🔎 Aplikasi Gratifikasi Online (gol.kpk.go.id)
📩 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing unit kerja

Pemberian atau penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan dan berkaitan dengan jabatan dapat berkonsekuensi sanksi disiplin berat hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami mengapresiasi dukungan seluruh stakeholder untuk tidak memberikan parsel/bingkisan atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada pegawai Bea Cukai.

Mari bersama menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
 



Isikan nama, email dan komentar Anda