Jl. Pelabuhan No. 1, Pontianak Kota, Kalimantan Barat
0561-736280

Pengelolaan Barang Tidak Dikuasai

Di publish pada 19-12-2025 08:36:53

Pengelolaan Barang Tidak Dikuasai
Pengelolaan Barang Tidak Dikuasai

Pengelolaan Barang Tidak Dikuasai

Pada Rabu, 17 Desember 2025, telah dilaksanakan kegiatan P2KP dengan materi Pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terkait mekanisme, dasar hukum, serta tata cara pengelolaan BTD agar dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan barang tidak dikuasai dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta mendukung optimalisasi tugas dan fungsi Bea dan Cukai dalam memberikan pelayanan dan pengawasan kepada masyarakat.