Jl. Pelabuhan No. 1, Pontianak Kota, Kalimantan Barat
0561-736280

Pemusnahan Rokok Ilegal dan MMEA

Di publish pada 13-03-2024 03:14:47

Pemusnahan Rokok Ilegal dan MMEA
Pemusnahan Rokok Ilegal dan MMEA

Pemusnahan Rokok Ilegal dan MMEA

Hallo Sobat Bea Cukai Pontianak 🙌🏻

Jumat (1/3/2024) telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro, beberapa pejabat eselon II di lingkungan Kantor Pusat Bea dan Cukai, Wakil Komandan Puspom TNI AD, Panglima Kodam XII/Tanjung Pura, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Komandan Lantamal XII Pontianak, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, dan Perwakilan Kemenkeu Satu Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Bagian Barat.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, terdapat barang hasil penindakan tahun 2023 yang dilakukan oleh Bea Cukai Pontianak berupa rokok ilegal sebanyak 28.134 batang dan MMEA sebanyak 5.079,6 liter. Total nilai barang tersebut berkisar Rp742.497.930,00.

Terkait dengan penindakan terhadap MMEA, Bea Cukai Pontianak juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara berupa denda administrasi sebesar Rp 2.118.194.000,00.

Tolak Gratifikasi! Siap WBBM

#beacukaiPontianak
#beacukaiRI
#beacukaimakinbaik