P2KP: Barang Bawaan Penumpang Awak Sarana Pengangkut
Di publish pada 09-09-2025 13:11:56
P2KP: Barang Bawaan Penumpang & Awak Sarana Pengangkut
KPPBC TMP B Pontianak melaksanakan P2KP dengan topik penting mengenai ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang maupun awak sarana pengangkut.
📌 Highlight materi:
✅ Pembebasan Bea Masuk hingga USD 500/orang untuk barang pribadi
✅ Barang larangan & pembatasan seperti narkotika, hewan/tumbuhan tertentu, dan pakaian bekas untuk diperdagangkan 🚫
✅ Registrasi IMEI handphone/tablet maksimal 2 unit per penumpang 📱
✅ Batasan bawaan BKC (rokok, minuman beralkohol, HPTL) sesuai aturan yang berlaku
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai semakin memahami aturan kepabeanan sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal sekaligus menjaga masyarakat dari barang berisiko.
Highlight Kantor Kami
Official Website KPPBC Tmp B Pontianak Bea Cukai Pontianak Kantor Bea Cukai KPPBC Tmp B Pontianak Bea Cukai Kalimantan Barat Bea Cukai Kalbar Layanan Kepabeanan Layanan Cukai Kepabeanan Cukai Impor Ekspor Pengawasan Fasilitas Kepabeanan Anti Korupsi Pencegahan Gratifikasi Pengaduan Informasi Publik Layanan Online Perizinan Pengguna Jasa Bea Mmee Imei Daftar Imei Maju Pontianak Pontianak Pnk Beacukai Pnk Bea Cukai Pnk
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses